Ilustrasi Pinterest
PEMBANGUNAN MASYARAKAT AKAR RUMPUT
SEBAGAI SEBUAH PRINSIP KEADILAN
SOSIAL MENURUT JOHN
RAWLS
oleh:
Albertus Mandat Minggu
Sekolah Tinggi Filsafat Katolik
Ledalero
Email:
albertmandat@gmail.com
Abstrak
Produktivitas
perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera menjadi suatu problem yang hangat di era globalisasi
ini. Perwujudan nilai keadilan sosial dalam pandangan John Rawls dicekam dengan berbagai
tantangan dari berbagai sudut lapisan kapitalisme, para pemikir demokrasi liberal, dan paham utilitarianisme.
Penekanannya
ialah pada sikap manipulasi dan sikap yang kompromistis yakni melegalkan
perbuatan ketidakadilan dengan mengatasnamakan sebagai kaum penegak dan pejuang
keadilan dalam sebuah sistem totaliter. Di mana dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat akar rumput banyak
terjadi perlakuan ketidakadilan antara lain kekerasan, diskriminasi, melegalkan
keadilan dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat umum. Problem ini
dikritik oleh John Rawls atas kegagalan dari perjuangan paham utilitarianisme tentang
keadilan sosial. John Rawls menawarkan dua prinsip keadilan demi terwujudnya keadilan sosial
dalam masyarakat akar rumput, antara lain: prinsip pertama ialah The Greatest Equal Principle yaitu
prinsip yang mengedepankan persamaan hak, dan prinsip kedua ialah The Different Principle atau dikenal
dengan The Principle of Equality of Opportunity.
Kata-kata Kunci: pembangunan, masyarakat akar
rumput, keadilan sosial, prinsip keadilan
1. PENDAHULUAN
Negara yang bersistem demokrasi dibangun dari
masyarakat yang plural dalam bidang keyakinan, dalam bidang ideologi, dan
agama, mempunyai tingkatan pendidikan yang bervariasi, mempunyai tingkatan
ekonomi dan strata sosial yang dihidupi. Berbagai lapisan yang ada
mengungkapkan suatu sistem yang berbeda dari lapisan masyarakat yang ada.
Lapisan masyarakat yang berbeda akan berpengaruh pada tingkat dan lapisan
sosial masyarakat, pada pendapatan dan penghasilan, pada lapisan kelas sosial
dalam bidang ekonomi, dan berpengaruh pada tingkah laku masyarakat. Dengan
perbedaan yang akan melahirkan suatu pandangan yang bersifat memisahkan diri
atau kelompok dari kelompok lainnya yang kurang berpengaruh dan berkembang
dalam berbagai lapisan yang ada. Hal ini akan berdampak buruk pada tindakan
kebebasan dalam hal mengekspresikan diri.
Tingkatan perbedaan yang ada sangat berpengaruh pada
tindakan kebebasan dalam bidang keadilan dalam lingkup kehidupan
masyarakat akar rumput.
Sementara keadilan itu adalah suatu hasil kesepakatan bersama dalam suatu
bangsa atau negara demi tercapainya kesejateraan dan
kebahagian hidup bersama.
Keadilan
menurut John Rawls adalah prinsip dari
kebijakan rasional yang diaplikasikan
untuk konsepsi jumlah dari kesejahteraan kelompok masyarakat. Jika dipastikan bahwa keadilan dalam
dunia zaman sekarang hanya
sebagai sebuah slogan tanpa mengenal dan mengetahui keadaan masyarakat dalam
suatu bangsa, maka keadilan yang ada hanya bersifat instrumentalisasi. Hal ini
akan berdampak buruk pada masyarakat akar rumput. Terhadap masalah demikian John Rawls menegaskan bahwa penegakan nilai keadilan itu
harus dihasilkan dari posisi asali.
Dalam
mencapai model keadilan demikian, rakyat harus berperan sebagai subjek
pembentukan yang terungkap dalam kehidupan berkomunitas demi mencapai
kesepakatan bersama. Menurut
Rawls dalam keadilan itu harus berlaku suatu sistem yang dikembangkan menjadi
suatu konsep kesepakatan yang sama sebagai prinsip keadilan.
2. ISI
2.1 Biografi
John
Rawls
John Rawls
merupakan seorang filsuf dari Amerika Serikat yang hidup pada abad ke-20. Dalam
karya-karya dan tulisannya ia dikenal sebagai sosok yang melahirkan dan
mencetuskan nilai-nilai, pikiran dan argumentasinya tentang keadilan. Ia
dilahirkan di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat pada tanggal 21 Februari
1921 dari sebuah pasangan yakni dari Wiliam Lee Rawls dan Anna Abel Stump. Pada
masa kecilnya ia sering mengalami sakit akibat virus diphtheria dan pneumonia. Meskipun penyakit yang dideritanya sangat memprihatinkan,
namun kakaknya selalu memberikan motivasi dan dorongan untuk dirinya untuk
masuk dalam sekolah. Setelah menyelesaikan sekolah dasaranya, kemudia ia
melanjutkan sekolah di di Princeton University pada 1939. Dalam menempuh kuliah
di Universitas ini, akhirnya dia sangat tertarik dengan dunia filsafat. Karena
ketertarikan dan pemahamannya yang amat mendalam pada ilmu filsafat, dirinya
kemudian terpilih untuk bergabung dalam The Ivy Club yaitu sebuah kelompok elit
akademis terbatas, dimana Woodrow Wilson, John Marshal II, Saud bin Faisal bin
Abdul Aziz, serta Bill Ford pernah menjadi bagian dari keanggotannya. Di
universitas Princeton, Ia menyelesaikan studi untuk merai gelar doktoral dalam
bidang filsafat moral. Setelah sukses
mempertahankan disertasi doktoralnya yang berjudul “Astudyin the Grounds of Ethical
Knowledge:Consideredwith Reference to Judgment on the Moral Worth of Character”, John Rawls
akhirnya menyandang gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.).Selama masa hidupnya, John Rawls ssempat dipercaya untuk memegang beberapa jabatan penting.
Diantaranya, yaitu Presiden American Association of Political and Legal
Philisopher (1970-1972), Presiden
the Eastern Division of the American Philosophical
Association (1974), dan Professor
Emeritusdi James Bryant Conant University, Harvard (1979). Selain itu, dirinya
juga terlibat aktif dalam the American Philosophical
Society, the British Academy, dan
the Norwergian Academy of Science.
Dalam perjuangannya untuk menegakan
nilai keadilan, di telah berhasil menulis berbagai karya besarnya dalam
berbagai teori dan argumentasi yang dihadirkan kepada para muridnya dan kepada
semua orang pada zamannya. Berbagai
hasil karya dan pemikiran yang dihasilkannya sebagai berikut, antara lain: (1) Keadilan sebagai bentuk kejujuran, yang bersumber
dari prinsip kebebasan, kesetaraan, dan kesempatan yang sama, serta prinsip
perbedaan (two principle of
justices), (2) Posisi
asali dan tabir ketidaktahuan (the original position and veil of ignorance);
(3) Ekuilibrium reflektif (reflective
equilibrium), (4) Kesepakatan yang saling tumpang-tindih (overlapping consensus), dan (5) Nalar
publik (public reason).
2.2 Dua
Prinsip Keadilan John
Rawls
2.2.1 Prinsip Keadilan Umum
Dalam
posisi asali John Rawls merumuskan prinsip umum dengan menekankan pada inti persamaan
dalam sebuah tindakan keadilan. Prinsip umum yang dirumuskan John Rawls sebagai
berikut: Semua nilai-nilai sosial-kebebasan
dan kesempatan, pendapatan dan kekayaan, dan basis hargadiri-harus didistribusikan
secara
sama. Suatu distribusi
yang tidak sama atas nilai-nilai
sosial tersebut
hanya diperbolehkan apabila hal itu
memang menguntungkan
orang-orang
yang
paling tidak beruntung
(Rawls:1971,h.62).
Kosepsi
umum dari prinsip keadilan yang dirumuskan oleh Rawls mau mengungkap tentang
jati dirinya sebaga seorang egalitarian yang tidak radikal, di mana Jonh Rawls
menerima kedua prinsip yang ada yakni sebagai prinsip persamaan (equality) dan ketidaksamaan (unequality). Di mana dari kedua prinsip
yang ada terdapat nilai-niali sosial yang berguna dan bermanfaat bagi kehidupan
masyarakat sosial dari prinsip persamaan dan ada pengakuan ketidaksamaan namun
tetap diterima sebagai adanya sikap saling menghargai perbedaaan dalam sebuah
kesatuan dalam masyarakat sosial. Dari kedua konsepsi prinsip keadilan yang
dikemukakan John Rawls pada dasarnya menyinggung tentang kedua hal ini yakni
mengenai prinsip persamaan dan ketidaksamaan dalam penerapan prinsiip keadilan
di tengah masyarakat sosial.
Dengan
ada prinsip persamaan (equaliy) dan
prinsip ketidaksamaan (unequality)
yang ada, kita dapat menyimpulkan bahwa John Rawls sedang berusaha untuk
memahami prinsip keadilan sosial di tengah masyarakat. Maksudnya ialah dengan
kedua prinsip yang ada, bagaimana tidakan yang mesti diambil sehingga tidak
terjadi ketimpangan sosial di tengah konteks hidup masyarakat luas. Ketimpangan
sosial dalam hal berhubungan erat dengan penerapan nilai keadilan yang seharusnya
untuk menyikapi perbedaan dalam setiap kelompok masyarakat yang ada. Mengahadapi
persoalan di atas, John Rawls menegaskan bahwa hak-hak dan
kebebasan-kebebasan
dasar
dalam konsep keadilan khusus
ini memiliki prioritas utama
atas keuntungan-keuntungan
sosial dan
ekonomi (Rawls:1971,
h.250).
Dalam perebedaan yang ada mestinya harus dihargai dengan mengedepankan sikap
toleransi sehingga tidak menimbulkan pertentangan antara persamaan dan
ketidaksamaan.
2.2.2
Prinsip
Keadilan Khusus
Dalam
kaitan dengan prinsip keadilan khusus John Rawls mengemukakan dua buah
pikirannya yang mengarah pada keadilan distribusi sebagai prinsip keadilan di
tengah persamaan. Rawls mengatakan bahwa 1. Setiap orang harus memiliki hak yang sama atas
kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua
orang;2. Ketidaksamaan sosial ekonomi
harus diatur sedemikian rupa sehingga (a) diharapkan memberi keuntungan bagi bagi orang-oang yang paling tidak
beruntung, dan (b) semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang
(Rawls:1971, h. 60).
Prinsip kebebasan harus mendatangkan kesetaraan dalam memperoleh
hak dan kewajiban yang sama lingkup masyarakat luas. Dalam hal ini, John Rawls
sangat menekankan prinsip keadilan yang mesti harus diterapkan dalam setiap
kebebasan-kebebasan yang ada dalam masyarakat.
Artinya
dengan prinsip yang ada berarti Rawls tidak mengharuskan bagian semua orang
adalah sama, seperti kekayaan,
status, pekerjaan dan lainnya, karena hal itu tidak mungkin, melainkan
bagaimana ketidaksaaman tersebut diatur sedemikian rupa sehingga terjadi
ikatan, kerja sama dan kaitan saling menguntungkan juga membutuhkan di antara mereka. Sehingga masyarakast sosial
dapat mengekspresikan kebebasannya dalam keadilan yang ada. Prinsip kebebasan
harus mendasari keadilan agar terciptalah suatu sistem yang mengatur tentang
hak dan kewajiban yang mesti dihidupi dan dijaga dalam kehidupan masyarakat.
Prinsip keadilan yang sangat menekankan kerja sama akan
melahirkan suatu keputusan dalam satu ikatan sosial. Di mana segala kekayaan,
harta benda, barang-barang dimiliki secara bersama. Dengan adanya kerja sama
demikian akan mendatangkan keuntungan dan kebahagiaan bersama dalam hubungan
antar kelompok sosial yang ada. Artinya, keadilan dipahami sebagai identik
dengan tujuan memperbesar keuntungan sosial-ekonomi,sehingga ruang bagi
perjuangan untuk kepentingan diri setiap orang menjadi sempit. Akibatnya,
prinsip kebebasan dapat diabaikan dan kepincangan partisipasi dapat dihalalkan.
2.3 Keadilan
sebagai Fairness
Keadilan
sebagai fairness adalah sebuah
prinsip keadilan yang secara umum menekankan prinsip keadilan yang semestinya
diterima dan didasarkan dalam kehidupan masyarakat luas dalam kaitan dengan
penentuan hak dan kewajiban. Di mana dalam penentuan hak dan kewajiban itu adanya
suatu jalilan dan hubungan kerja sama antar sosial masyarakat.
Dalam
kerja sama antar sosial masyarakat diikat dengan adanya ketentuan hukum dan
aturan totaliter yang mengikat sehingga masyarakat merasa kurang nyaman dalam
berkerja sama. Terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, Rawls mengemukakan bahwa kesukarelaan
segenap anggota masyarakat untuk menerima dan mematuhi ketentuan-ketentuan
sosial yang ada hanya dimungkinkan jika masyarakatnya tertata baik di mana
keadilan sebagai fariness menjadi
dasar bagi prinsip-prinsip pengaturan institusi-institusi yang ada di dalamnya
(Rawls: 1971, h. 4-5).
Penekanan Rawls pada prinsip
keadilan sebagai fairnessjuga merupakan
suatu sikap keberpihakan Rawls terhadap kehidupan masyarakat akar rumput. Di
mana, kehidupan masyarakat akar rumput banyak mengalami tindakan ketidakadilan
dari suatu kelompok tertentu yang sangat mengedepankan keuntungan sepihak dan
tanpa memperhatikan kesejatraan kelompok atau masyarakat lainnya. Dan juga
berkaitan dengan hak dan kewajiban banyak dimanipulasi dengan ketentuan hukum
yang mengatur sehingga masyarakat kelas bawah banyak mengalami tindakan
ketidakadilan. Dalam pandangannya Rawls mengatakan bahwa:
Penekanan terhadap
masalah hak dan kewajiban, yang didasarkan pada suatu konsep keadilan bagi
suatu kerja samasosial, menunjukan bahwa teori keadilan Rawls memusatkan
perhatian pada bagaimana mendistribusikan hak dan kewajiban secara seimbang di
dalam masyarakat sehingga setiap orang berpeluang memperoleh manfaat darinya
dan secara nyata, serta menanggung beban yang sama Karenanya, agar menjamin
distribusi hak dan kewajiban yang berimbang tersebut, Rawls juga menekankan
pentingnya kesepakatan yang fair di antara semua anggota masyarakat. Hanya
kesepakatan fair yang mampu mendorong kerja sama sosial (Rawls: 1971, h. 4.).
Dalam
kesepakatan teori prinsip fairness
John Rawls agar tidak terjadi keberpihakan yang mengarah pada kepentingan dan
keuntungan pribadi. Namun sangat ditekankan keadilan prosedural murni sebagai
prinsip dari keadilan fairness.
Dengan berpegang pada prinsip yang ada akan adanya keadilan ditengah kehidupan
masyarakat akar rumput. Di mana nilai dan kebebasan dalam kerja sama antar
masyarakat dapat saling menguntungkan satu sama lain dan terciptanya kebebasan
dalam keadilan demi tercapainya kesejateraan bersama.
2.4 Keadilan
dalam Penataan Masalah Ketidakadilan terhadap Masyarakat Akar Rumput
Pandangan Rawls tentang keadilan
langsung berhubungan dengan masyarakat sosial dalam usaha kerja sama demi
kepentingan bersama. Kendatinya ada hubungan kerja sama ini akan mendatangkan
keutungan dan kesejateraan bersama. Prinsip keadilan John Rawls berkontribusi
terhadap upaya politik untuk pemberdayaan masyarakat akar rumput.
Secara politik masyarakat akar rumput
adalah kelompok yang aspirasi politiknya tidak terwakilkan dalam perumusan
kebijakan publik. Secara ekonomi masyarakat akar rumput adalah kelompok
masyarakat yng memiliki rata-rata pendapatan yang begitu rendah. Secara
kultural, mereka adalah kelompok masyarakat yang hidup dengan pandangan dunia (worldview) yang jauh dari klaim
modernitas. Lagi pula sekarang ini, ancaman nyata perubahan iklim (climate change) sangat berdampak pada
eksitensi masyarakat akar rumput. Selain ruang hidup mereka yang dekat dengan
alam, tetapi karena kondisi hidup mereka terus menurun diakibatkan oleh
pencemaran lingkungan pada wilayah dunia lain.
Dalam konteksitas demikian, prinsip
keadilan John Rawls menjadi sangat urgen dan relevan. Pertama, prinsip keadilan Jonh Rawls ialah “setiap orang harus memiliki hak sama
atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua
orang”. Dengan adanya prinsip ini, hendak ditegaskan bahwa masyarakat akar
rumput berhak atas kondisi kehidupan yang lebih layak kepada arah kesejahteraan.
Dan bahwa mereka berhak menutut persamaan yaitu hak didepan sistem politik
ekonomi dan hukum, sebagaimana orang-orang kaya lainnya. Mereka juga berhak
atas distribusi kekayaan negara, subsidi pemerintahan, atau bentuk tanggung
jawab negara lainnya yang mesti dialami secara konkret oleh masyarakat akar
rumput. Dalam hal ini, kebebasan politik baik untuk menyuarakan kehendak
politis mereka maupun untuk memperoleh jaminan politis yang sama adalah deretan
hak masyarakat sipil harus dipenuhi oleh negara.
Kedua,
prinsip kedua John Rawls
mengatakan bahwa distribusi kekayaan negara mesti menguntungkan kelompok yang
paling rentan, dan bahwa jabatan politik mesti terbuka secara fair. Masyarakat
akar rumput mengalami keterbelakangan dan ketimpangan dalam hal penerimaan
distribusi kekayaan negara. Di mana pada umumnya uang negara dikorupsi oelh
elit politik ekonomiyang menguntungkan diri mereka sendiri. Hal lainnya adalah
sistem ekonomi trickle down effect
yang menegaskan bahwa masyarakat misikin akan makmur jika kelas elit terlebih
dahulu makmur. Dan ini merupakan suatu penipuan publik. Berkaitan dengan
jabatan publik, masyarakat akar rumput tidak memiliki aksesyang terbuka dan
setara. Mereka rentan ditolak atau diasingkan dari kontestasi jabatan politis.
Lagi pula, biaya demokrasi begitu mahal sehingga mereka hanmpir tidak dapat
masuk ke dalamnya.
2.5 Catantan
Kritis
Hemat saya, dua prinsip keadilan menurut Rawls ini sangat
penting dan relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, dua prinsip
keadilan menurut Rawls ini tentunya berangkat dari realitas-realitas yang
terjadi selama ini di berbagai Negara di dunia. Rawls sendiri juga ingin
“mengembalikan” dua prinsip keadilan itu kepada realitas kehidupan berbangsa
dan bernegara di mana pun dan kapan pun. Tujuannya jelas ialah untuk
menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik dan lebih bermartabat di dalam
kehidupan bersama sebagai satu bangsa dan Negara. Konkretnya, dua prinsip
keadilan menurut Rawls ini bertujuan menciptakan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang adil, makmur, dan sejahtera untuk seluruh elemen masyarakat,
bukan hanya untuk segelintir orang.
Namun, berdasarkan realitas sosial yang terjadi selama
ini, refleksi dan pemikiran Rawls tentang dua prinsip keadilan itu hemat saya akan
berfaedah jika Negara (dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah daerah,
sampai pada tingkat pemerintahan yang paling bawah) sadar dan tahu diri. Sebab,
dua prinsip keadilan Rawls ini sangat bergantung pada “belaskasihan” negara
kepada masyarakat akar rumput. Negara yang memiliki opsi untuk menghadirkan
keadilan bagi masyarakat akar rumput sebagai masyarakat yang paling tidak
beruntung. Dalam hal ini, keadilan terhadap masyarakat akar rumput ditentukan
oleh Negara. Masyarakat akar rumput tidak punya daya dan kekuatan untuk
menentukan sendiri keadilan bagi mereka jika Negara tidak peduli dan tidak
berpihak kepada mereka.
Kondisi ini makin diperparah oleh kenyataan bahwa Negara
saat ini justru sedang mempertontonkan keegoisan dan keserakahan mereka. Negara
melakukan ketidakadilan terhadap masyarakat kecil lewat “perselingkuhan yang
mesra” bersama kaum oligark dan kaum kapitalis. Mereka menikmati perselingkuhan
itu sembari mengabaikan teriakan dan tangisan masyarakat akar rumput.
Akibatnya, Negara melupakan tugas utamanya untuk mengayomi, merangkul, dan menyejahterakan
rakyat seluruhnya dan malah lebih mengutamakan “kesejahteraan yang overdosis”
dari kaum oligark dan kaum kapitalis.
Hal ini hampir terjadi di seluruh Negara di dunia. Di
Indonesia, hal ini juga sudah menjadi hal yang lumrah. Menurut saya,
berdasarkan fakta historis dari Negara Indonesia sejak berdirinya sampai saat
ini, perselingkuhan yang mesra antara Negara dengan kaum oligark dan kaum
kapitalis itu sudah mulai terjadi di Indonesia sejak zaman Orde Baru sampai
saat ini. Ada banyak realitas yang menunjukkan konspirasi Negara dengan kaum
oligark maupun kaum kapitalis di pelbagai bidang kehidupan, seperti ekonomi,
politik, sosial-budaya, olahraga, lingkungan hidup, dan lain-lain. Di dalam
“permainan” mereka, masyarakat sebagai basis eksistensi dari sebuah Negara
hanya menjadi alat, sarana, budak, penonton, dan penghibur yang menghibur
mereka di saat mereka sedang membutuhkan kehadiran masyarakat. Pada titik ini, saya
bisa katakana bahwa Negara dengan begitu gagah dan percaya diri menunjukkan dan
mempertontonkan perilaku dan tindakan picik di hadapan penderitaan dan
kesengsaraan masyarakat kecil yang kian hari makin parah dan memprihatinkan.
Oleh karena itu, menurut saya, dua prinsip keadilan
Rawls akan berfaedah jika dua prinsip keadilan itu diketahui dan dipahami oleh
Negara. Jika Negara tahu dan paham dengan prinsip keadilan Rawls, hemat saya,
keadilan bagi masyarakat kecil itu perlahan-lahan ada dan menjadi milik
masyarakat kecil. Sebab dengan demikian, Negara akan sadar bahwa eksistensinya
bukan untuk kaum oligark dan kaum kapitalis, melainkan untuk masyarakat yang
sedang membutuhkannya, khususnya masyarakat yang paling tidak beruntung.
Ketika Negara bisa sadar dan mengerti dengan semuanya
itu, kebijakan politik dan pelbagai keputusan yang diambil oleh Negara akan
berpihak kepada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan hidup bagi masyarakat
kecil, bukan keadilan dan kesejahteraan hidup kaum oligark dan kaum kapitalis.
Dalam hal ini, Negara akan lebih dengar dan peka dengan teriakan dan jeritan
masyarakat kecil daripara rayuan dan bujukan kaum oligark dan kaum kapitalis
yang sudah sering menghancurkan Negara pada umumnya dan kehidupan masyarakat
kecil pada khususnya. Konkretnya, ketika Negara paham dan mengerti dengan dua
prinsip keadilan Rawls itu, pelbagai kebijakan dan keputusan politik diambil
dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kecil, bukan kebutuhan
“perut” kaum oligark dan kapitalis yang sesungguhnya sudah penuh bahkan sesak.
Dengan demikian, Negara tidak lagi menyembah kepada kaum oligark dan kaum
kapitalis, tetapi mengabdikan diri kepada masyarakat dengan sungguh-sungguh
memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil.
Akhirnya, hemat saya, pemikiran Rawls tetap relevan
dan penting. Syaratnya, pemikiran semacam itu pertama-tama mesti diketahui dan
dipahami oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk mengambil kebijakan dan
menentukan tujuan dan arah kehidupan Negara, yaitu Negara itu sendiri. Sebab,
keputusan-keputusan mereka sangat menentukan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan
sebuah Negara ke arah yang lebih baik saat ini dan di masa-masa yang akan datang.
Dalam hal ini, nasib masyarakat kecil sangat bergantung pada keberpihakan
Negara, walaupun sesungguhnya masyarakat kecil juga memiliki kemampuan untuk
menentukan kehidupannya sendiri. Namun, dalam konteks ini, masyarakat kecil
sudah memberikan kepercayaan kepada Negara untuk menentukan nasib mereka juga
secara struktural dan prosedural. Makanya, Negara memiliki daya dan kekuatan
untuk menentukan nasib masyarakat seluruhnya.
3. PENUTUP
Berdasarkan ulasan-ulasan di
atas, saya dapat menyimpulkan bahwa keadilan bagi masyarakat yang paling tidak
beruntung merupakan sebuah idaman atau mimpi atau cita-cita yang harus terus
diperjuangkan. Memang tidak mudah, tetapi teori, pemikiran, dan pelbagai
pengetahuan seperti pemikiran Rawls memiliki makna penting bagi perjuangan itu.
Asalkan, teori, pemikiran, dan pengetahuan semacam itu terus disosialisasikan,
dikembangkan, bahkan direproduksi dalam kehidupan bersama. Agar dengan demikian,
perjuangan untuk mencapai keadilan itu tidak akan pernah berhenti, tetapi terus
berlanjut sampai keadilan bagi masyarakat yang paling tidak beruntung itu
benar-benar terwujud.
Label: Artikel